Short Story
Hadits dari Ibnu Abbas:
Rasulullah SAW bersabda: “Fidyah bagi orang tua yang tidak mampu berpuasa adalah memberi makan seorang miskin dengan satu mud gandum atau satu mud kurma.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Fidyah adalah tebusan atau ganti yang harus ditunaikan oleh seseorang yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadhan karena beberapa sebab seperti: lanjut usia, ibu hamil / menyusui, yang mengkhawatirkan bayinya.
Besarnya fidyah adalah senilai dengan porsi ‘makan sempurna’ yang biasa dimakannya untuk mengganti satu hari puasa yang ditinggalkan dan sebaiknya dibayarkan pada hari dimana dia meninggalkan puasa tersebut.
Fidyah akan disalurkan kepada fakir miskin. Wujud fidyah yang dapat dikeluarkan dapat berupa 1) makanan siap saji; 2) bahan pangan sebesar satu mud; 3) uang tunai senilai satu kali makan. (Sumber : https://muhammadiyah.or.id/2023/03/cara-menebus-utang-puasa-qadla-dan-fidyah/)
Melalui program berbagi ini, LazisMu akan menyalurkan Fidyah darimu dengan paket makanan seharga = Rp 30.000/Hari (sudah termasuk biaya operasional).
Sebagai contoh, jika Saudara memiliki utang puasa selama 5 hari, maka paket fidyah yang harus Saudara bayarkan adalah: 5 hari x Rp 30.000 = Rp150.000,-
Fidyah
-
Rp10.000.000
Funding Goal -
Rp0
Funds Raised -
64
Days to go -
Target Date
Campaign End Method
Campaign Story
Ayo #sobat tunaikan fidyah. Fidyah bisa dibayarkan oleh orang lain, semisal Fidyah orangtua yang sudah tidak mampu berpuasa di bayarkan oleh sang anak. Bayar fidyah sekarang, caranya:
1. Klik “Tunaikan Sekarang”
2. Isi jumlah hari
3. Isi data diri dan pilih metode pembayaran
4. Kemudian tunaikan zakat dengan transfer ke rekening yang disampaikan melalui pesan WA atau email yang dimasukkan.
Anda juga bisa ikut berbagi kebaikan dengan share halaman zakat ini kepada teman dan saudara. Terimakasih

Ulasan
Belum ada ulasan.